Regulasi Perusahaan

Highlight Regulasi

Pasal 44 (4) & (5)
Undang-Undang No.30 Tahun 2019 Tentang Ketenagalistrikan

Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi & Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia

Pasal 6 & Pasal 7
Jasa Ketenagalistrikan

Menerapkan sistem perizinan berusaha yang didasarkan pada penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan.

Pasal 3 (1)
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan (UJPTL) diklasifikasikan menjadi: Konsultansi, Pembangunan dan Pemasangan Instalasi, Pemeriksaan dan Pengujian, Operasi dan Pemeliharaan, dan/atau Penyedia Tenaga Teknik.

Pasal 13 (2)
Perizinan Berbasis Resiko

Sertifikat Standar adalah pernyataan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Pasal 49 (1)
Penyelenggaraan Bidang ESDM

Perizinan Berusaha di bidang ketenagalistrikan meliputi: Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.

Pasal 2
Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS RBA).

Pasal 21
Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2021

Tenaga Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

Daftar Regulasi

No Nama Pasal Dokumen
1
Peraturan Pemerintah 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Be
Download PDF
2
Peraturan Pemerintah 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sum
Download PDF
3
Peraturan Pemerintah 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Download PDF
4
Permen ESDM No 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan S
Download PDF
5
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Pe
Download PDF
6
Undang Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Download PDF
7
Undang Undang 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Download PDF